JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya meminta Polri untuk memberikan akses kunjungan kepada keluarga tersangka kerusuhan 22 Mei. Ia meminta, Polri juga memberi akses yang sama kepada Komnas HAM.
"Minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara. Tapi di luar itu, kami juga minta akses kepada Komnas HAM. Kemarin disepakati," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Taufan mengatakan, dalam dua hari ke depan Komnas HAM akan mengunjungi tersangka kerusuhan 22 Mei yang lalu.
"Ini mungkin dalam satu dua hari ini kita akan berusaha mengunjungi," ujarnya.
Baca juga: Temui Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Ini Keterangan yang Didapatkan Kontras
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut didasarkan pada pengaduan keluarga yang melapor ke Kontras.
"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ujar Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Usut Jumlah Korban Kerusuhan 22 Mei, Polisi Bentuk Tim Investigasi Bersama Komnas HAM
Feri mengatakan, Kontras juga menemukan bahwa saksi maupun tersangka juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.
Menurut Feri, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
"Berdasarkan temuan itu, kita harap kepolisian terbuka dan transparan ya dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat juga," kata Feri.