JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut didasarkan pada pengaduan keluarga yang melapor ke Kontras.
"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ujar Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Menurut Kontras, Polri Terlalu Cepat Duga 9 Korban Kerusuhan 22 Mei adalah Perusuh
Feri mengatakan, Kontras juga menemukan bahwa saksi maupun tersangka juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.
Menurut Feri, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
"Berdasarkan temuan itu, kita harap kepolisian terbuka dan transparan ya dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat juga," kata Feri.
Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar menambahkan, penemuan Kontras tersebut berasal dari pihaknya yang sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.
Baca juga: Kontras: Polri Seharusnya Prioritaskan Usut Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei
“Ada 7 laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut, itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama empat hari,” kata Rivanlee.
Berdasarkan temuan ini, Kontras meminta lembaga negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK proaktif menjalankan perannya dalam menangani kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.