"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Minta didiskualifikasi
Tim hukum BPN sebelumnya menganggap Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Karena itu, mereka meminta MK untuk melakukan diskualifikasi.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Bambang menganggap Ma'ruf sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Sementara Ma'ruf, kata dia, belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/19392281/tim-hukum-prabowo-sandiaga-sebut-jokowi-maruf-bisa-didiskualifikasi.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana