Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU

Kompas.com - 10/06/2019, 18:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.

Dasarnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.

“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Baca juga: Selasa, MK Akan Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini.

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres

Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.

Baca juga: TKN Sindir Prabowo yang Tak Percaya Media tetapi Jadikan Berita sebagai Alat Bukti

Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Kompas TV Tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan independensi Mahkamah Konstutusi saat mengajukan gugatan ke MK dianggap memberi tekanan. Lalu seberapa kuat bukti yang dibawa Prabowo-Sandi yang mengunggat hasil Pilpres 2019. Telah hadir di studio KompasTV, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri. Dan melalui skype kami sudah terhubung dengan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. #BPNPrabowoSandiaga #MahkamahKalkulator #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com