JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai menteri.
Hal itu diungkapkan Jonan seusai diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"(Ditanya) tentang Tupoksi, kan ada Tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019) sore.
Baca juga: Kata Jonan, Empat Hal Ini Akan Jadi Tren di Revolusi Industri 4.0
Menurut Jonan, penyidik KPK menggali seperti apa peranan Kementerian ESDM di dua bidang tersebut.
"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa? Di dalam pertambangan, juga di bidang kelistrikan, itu juga persetujuannya itu sampai mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," kata dia sambil memasuki mobil dinasnya.
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Baca juga: Jonan: Generasi Milenial Tak Lagi Minat Bekerja di Industri Migas
Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau 1.
Baca juga: Sambangi Markas Chevron di AS, Jonan Bahas Proyek Deepwater
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.