JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut bahwa istilah refrendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia. Wiranto mengatakan, wacana refrendum di Aceh sudah tidak relevan.
"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum. Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.
Baca juga: Kata Ryamizard soal Penyelundupan Senjata dan Keterlibatan Soenarko...
Tak hanya itu, menurut Wiranto, refrendum juga dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.
"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Sebelumnya, wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca pemilihan umum 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.