Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Air Minum ke Lapas Tangerang

Kompas.com - 30/05/2019, 23:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.

Adapun, mereka yang dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang adalah Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat terpidana kasus korupsi itu sempat ditahan di berbagai rutan.

Baca juga: Kasatker SPAM Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Rp 6,7 Miliar dan 33.000 Dollar AS

Lily Sundarsih ditahan di Rumah Tahanan K4 (Gedung KPK), Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Budi Suharto di Rutan C1 Gedung KPK.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Selanjutnya, Febri mengatakan KPK akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat.

"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator 4 Terdakwa Kasus SPAM PUPR

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com