JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengingatkan jajarannya untuk bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Ronny menyikapi penetapan tersangka dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
"Memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," kata Ronny dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/5/2019).
Menurut Ronny, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.
"Koordinasi internal juga terus dilakukan dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai," ujar dia.
Ia menegaskan, jajarannya di Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum terhadap dua pejabatnya oleh KPK.
"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Suap yang diberikan Liliana ke Kurniadie dan Yusriansyah itu diduga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana tersebut.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Dua Pejabat Imigrasi Mataram oleh KPK
Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Jumlah Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah serta Kurniadie. Pada awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp 300 juta. Akan tetapi ditolak karena jumlahnya sedikit.