JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin.
"Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka
PPNS imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Merespons penangkapan tersebut, Liliana diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.
"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex.
Baca juga: Kepala Imigrasi Mataram dan Anak Buahnya Ditangkap Setelah Buka Puasa Bersama
Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.
Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.
"Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie). Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Alex.
Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK
Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas.
"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata dia.
Uang tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK
"YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ujar Alex.
Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya akan diperuntukkan pada pihak-pihak lain.