JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis bakal memenangkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimisme ini tidak hanya pada sengketa pemilu presiden, tetapi juga pemilu legislatif.
"Kita yakin kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Ilham mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa di MK.
Baca juga: KPU: Materi Gugatan BPN di MK Terkait DPT, Situng, dan Formulir C7
Tim hukum dan tim teknis KPU sudah mulai bekerja menyiapkan segala dokumen yang diperlukan.
KPU pusat juga terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan sejumlah berkas.
"Insya Allah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari peserta pemilu," ujar Ilham.
Baca juga: Mantan Hakim MK: Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya Sekali
Selebihnya, mengenai petitum yang dilayangkan peserta pemilu dalam permohonan gugatan sengketa, KPU menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan di MK.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.