Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2019, 23:04 WIB
Penulis Jessi Carina
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Baca juga: Amien Rais Pesimistis Gugatan BPN ke MK Bisa Ubah Hasil Pemilu

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang. Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Tiba di Gedung MK

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Kompas TV Poin-poin apa saja yang akan dibawa kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi? Untuk membahasnya masih bersama Juru Bicara Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasonal Prabowo-Sandi, Djamaludin Koedoeboen serta pakar hukum tata negara, Juanda. Dan melalui sambungan satelit sudah terhubung dengan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Nasional
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nasional
Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Nasional
Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Nasional
Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Nasional
Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Nasional
Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com