JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB.
Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019. Tim kuasa hukum ini datang kurang dari dua jam dari tenggat waktu pendaftaran gugatan yang ditetapkan pukul 24.00 WIB.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga diwakili empat orang saat mendaftarkan gugatan. Keempatnya adalah adalah Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk sengketa hasil pilpres. Tampak pula Hashim Djojohadikusumo yang menjabat penanggung jawab tim hukum.
Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.
Baca juga: Ini Alasan BPN Prabowo Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum
Setibanya di MK, mereka menyempatkan diri menyapa para pewarta. Setelah itu keempatnya diterima oleh panitera MK untuk mendaftarkan gugatan.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Baca juga: Amien Rais Pesimistis Gugatan BPN ke MK Bisa Ubah Hasil Pemilu
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.