JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (23/5/2019). Pendaftaran sengketa pileg sendiri akan berakhir 8 jam lagi, tepatnya pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Sebanyak 10 laporan itu datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan ada caleg DPD juga," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
PKS mendaftarkan gugatan untuk sengketa pileg di 5 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku. Partai Hanura mendaftarkan gugatan untuk 1 provinsi yaitu Jawa Tengah. PKB mengajukan gugatan untuk sengketa pileg di Jawa Timur.
Baca juga: Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul
Lalu ada Partai Aceh yang mengajukan gugatan di pileg Aceh. Kemudian ada Partai Demokrat yang menggugat sengketa pemilu di Jawa Tengah. Terakhir ada juga gugatan sengketa pileg DPD dari Maluku Utara.
Fajar mengatakan mekanisme pendaftaran gugatan memang dikategorikan per provinsi. Dalam satu provinsi itu, partai bisa saja menggugat hasil pemilu di beberapa dapil.
"Kalau dapil belum (dihitung), tetapi kita basisnya provinsi," ujar Fajar.
Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.