JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Helmiati juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Muhammad Siraj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai Helmiati tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Dituntut 5 Tahun Penjara
Namun, Helmiati dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatan.
Selain itu, Helmiati juga sudah menyerahkan uang suap yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 474,5 juta.
Selain pidana penjara, Helmiati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 juta. Jumlah itu sisa uang yang belum diserahkan Helmiati kepada KPK.
Dalam kasus ini, Helmiati terbukti menerima uang Rp 495 juta.
Uang tersebut diberikan agar Helmiati dan anggota DPRD lainnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Helmiati Dituntut 4 Tahun Penjara
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar anggota DPRD Sumut menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Helmiati terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.