JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helmiati juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tuga bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Helmiati tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mempertimbangkan Helmiati yang sedang dalam tahap pemulihan akibat terserang stroke.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Helmiati juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, Helmiati juga sudah menyerahkan uang suap yang diterima kepada KPK sebesar Rp 474,5 juta.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Helmiati membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 juta. Jumlah itu sisa uang yang belum diserahkan Helmiati kepada KPK.
Dalam kasus ini, Helmiati dinilai terbukti menerima uang Rp 495 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Helmiati dan anggota DPRD lainnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar anggota DPRD Sumut menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.