JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Richard Eddy Marsaut Lingga dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Tak Jujur soal Uang, Anggota DPRD Sumut Washington Pane Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Biller dan Richard telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti. Abul Hasan dituntut membayar Rp 547,5 juta. Biller dituntut membayar Rp 222,5 juta. Sementara, Richard dituntut membayar Rp 320,5 juta.
Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut jaksa, uang yang disebut "uang ketok" itu diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Baca juga: KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumut ke Lapas
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.