JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferry juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ferry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 752,5 juta. Kemudian, dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Ferry selesai menjalani pidana pokok.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Helmiati Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Ferry tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Ferry juga tidak sepenuhnya jujur, hanya mengakui penerimaan Rp 215,5 juta.
Namun, Ferry sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Ferry juga sudah kembalikan uang Rp 20 juta.
Ferry dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Anggota dewan periode 2009-2014 itu disebut menerima suap Rp 772,5 juta.
Baca juga: Tak Jujur soal Uang, Anggota DPRD Sumut Washington Pane Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Ferry memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar Ferry memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Ferry dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.