JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN) Ruhut Sitompul mengaku tidak heran jika Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) berencana tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ruhut menilai, BPN menyadari jika selisih suara antara Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2019 kebih besar jika dibandingkan Pilpres 2014.
"Memang semestinya dia (BPN Prabowo-Sandiaga) enggak usah bawa lagi ke MK karena selisih suaranya sangat jauh," ujar Ruhut saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
"Ya mereka menyadarilah kan kalau dilihat sekarang dua digit, 11 persen. Dulu kita menangnya (selisih suara) 7 juta, sekarang dua kali lipat lebih. Kalau 10 persen saja dari dari jumlah pemilih 160 jutaan, sudah 16 juta," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan BPN Belum Putuskan Gugat ke MK meski Prabowo Sudah Bilang Tolak Hasil Pemilu
Pada Pilpres 2014, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menang dengan perolehan 70.997.85 suara atau 53,15 persen.
Jumlah itu selisih 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Sementara, mengacu pada angka sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara 72.200.651atau 55,85 persen. Sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 59.453.433 suara atau 44,15 persen.
Selisih perolehan suara keduanya mencapai 12.747.218 suara atau 11,7 persen.
Baca juga: Sekjen Demokrat: Jika Prabowo Tak Gugat ke MK, Artinya Akui Penetapan KPU
Hingga Sabtu (18/5/2019) pukul 07.30 WIB, suara yang masuk berasal dari 714.784 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipersentasekan, jumlah ini mencapai 87,88 persen.
"Nah jadi kalau tidak ke MK, terima kasih otomatis sah kami menjadi pemenang. Tidak ada masalah," kata Ruhut.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK
Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.