Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva: Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK

Kompas.com - 17/05/2019, 20:11 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Hamdan Zoelva mengatakan, dalam menggugat perkara hasil pemilu di MK, banyaknya bukti bukanlah menjadi faktor kunci untuk memenangkan gugatan, melainkan relevansi dan signifikansi bukti yang mampu mengubah hasil pemilu.

"Menang atau kalah itu bukan banyak-banyakan bukti, melainkan buktinya itu relevan atau enggak. Mau berapa banyak bukti pun kalau enggak relevan yang enggak akan dibaca," ujar Hamdan dalam diskusi bertajuk "Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: MK Dinilai Menghadapi Tantangan Berupa Narasi Ketidapercayaan

 

Saat ini, lanjutnya, pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memiliki kesulitan untuk bisa menunjukkan indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil pilpres.

Sebab, jika didasarkan pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, rentang selisih suara Prabowo-Sandi dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih jauh dibandingkan Pemilu 2014.

"Sekarang kesulitan bagi Prabowo-Sandi karena selisihnya cukup jauh. Kalau nanti hasil akhirnya mereka ketinggalan 9-10 juta suara, ya mereka harus bisa memiliki bukti kuat untuk bisa mengubah hasil itu," paparnya.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Tidak Percaya MK Itu Provokator, Jumlahnya Sedikit

 

Namun, lanjutnya, jika Prabowo-Sandi tidak mampu memiliki bukti yang kuat dan signifikan mengubah hasil, maka MK akan mudah dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Ia menyebutkan, MK akan menerima gugatan jika bukti yang dimiliki pihak Prabowo-Sandi mampu mempengaruhi hasil pemilu. Namun, dengan selisih yang kemungkinan besar, maka hal tersebut menjadi hambatan bagi Prabowo-Sandi.

"Inilah problem yang dialami paslon (Prabowo-Sandi) karena selisihnya besar. Mereka harus bisa memiliki bukti yang signifikan, namun itu rumit," imbuhnya.

Kompas TV KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada 25 Mei 2019 mendatang. Pemenang pilpres akan ditetapkan 3 hari setelah selesainya rekapitulasi suara 22 Mei jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilu. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman hingga 22 Mei 2019 KPU akan terus menyelesaikan rekapitulasi suara. Setelah rekap suara selesai, KPU akan memberikan tenggat 3 hari bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa yang diajukan KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres 2019 pada tanggal 25 Mei 2019. Namun jika ada pihak yang mengajukan sengketa KPU baru akan menetapkan pemenang pilpres setelah ada putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. #KPU #Pilpres2019 #HasilRekapitulasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com