Salin Artikel

Ruhut: Kubu Prabowo Sadar Selisih Perolehan Suara dengan Jokowi Sangat Jauh

Ruhut menilai, BPN menyadari jika selisih suara antara Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2019 kebih besar jika dibandingkan Pilpres 2014. 

"Memang semestinya dia (BPN Prabowo-Sandiaga) enggak usah bawa lagi ke MK karena selisih suaranya sangat jauh," ujar Ruhut saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

"Ya mereka menyadarilah kan kalau dilihat sekarang dua digit, 11 persen. Dulu kita menangnya (selisih suara) 7 juta, sekarang dua kali lipat lebih. Kalau 10 persen saja dari dari jumlah pemilih 160 jutaan, sudah 16 juta," kata dia.

Pada Pilpres 2014, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menang dengan perolehan 70.997.85 suara atau 53,15 persen.

Jumlah itu selisih 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Sementara, mengacu pada angka sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara 72.200.651atau 55,85 persen. Sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 59.453.433 suara atau 44,15 persen.

Selisih perolehan suara keduanya mencapai 12.747.218 suara atau 11,7 persen.

Hingga Sabtu (18/5/2019) pukul 07.30 WIB, suara yang masuk berasal dari 714.784 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipersentasekan, jumlah ini mencapai 87,88 persen.

"Nah jadi kalau tidak ke MK, terima kasih otomatis sah kami menjadi pemenang. Tidak ada masalah," kata Ruhut.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menuturkan pihaknya masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU, yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.

Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.

Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres.

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. Nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/19/03285771/ruhut-kubu-prabowo-sadar-selisih-perolehan-suara-dengan-jokowi-sangat-jauh

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke