JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden petahana Joko Widodo meminta semua pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu sudah jelas diatur dalam undang-undang.
"Negara kita ini aturan mainnya, konstitusinya, undang-undangnya, aturannya, jelas. Ikuti," tulis Jokowi dalam akun twitternya, @Jokowi, Rabu (15/5/2019).
Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu.
Wartawan sebelumnya menanyakan hal itu usai Jokowi menghadiri buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Baca juga: Lembaganya Tak Dipercaya Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Ketua MK?
Dalam kicauannya, Jokowi turut mengunggah foto saat ia diwawancara oleh wartawan.
"Negara kita ini aturan mainnya, konstitusinya, undang-undangnya, aturannya, jelas. Ikuti." Itu jawaban saya atas pertanyaan soal hasil Pemilu 2019. Hanya KPU yang berwewenang merekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu.
Keberatan atas hasilnya? Ya ke Mahkamah Konstitusi. pic.twitter.com/IWFATWOsMH
— Joko Widodo (@jokowi) May 15, 2019
"Itu jawaban saya atas pertanyaan soal hasil Pemilu 2019. Hanya KPU yang berwewenang merekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu," kata Jokowi.
"Keberatan atas hasilnya? Ya ke Mahkamah Konstitusi," sambung Kepala Negara.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Baca juga: Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, namun Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.