JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nila mengatakan, salah satu penyebabnya karena faktor riwayat penyakit yang diderita para petugas.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Moeldoko Sebut Isu Kematian Petugas KPPS Diracun Menyesatkan
"Jadi penyakit jantung ini atau kardiovaskular ini penyebab terbanyak. Kemudian kedua adalah pernapasan itu ada termasuk asma dan respiratory itu sekitar 20 persen," ujar Nila.
Kemudian ada juga yang memiliki penyakit diabetes melitus, gagal ginjal, liver, dan lainnya. Nila mengatakan, sejauh ini Kemenkes belum melihat sesuatu yang tidak wajar atas kematian para petugas KPPS.
Artinya, semua kematian dapat dijelaskan karena adanya riwayat penyakit tersebut.
"Jadi wajar, dapat dijelaskan, karena adanya penyakit yang menyertai kematian ini. Dengan diberikan beban yang terlalu besar, tentu ini akan menjadi pemicu," ujar Nila.
Baca juga: Menkes: Kardiovaskular, Penyebab Utama Meninggalnya Petugas KPPS
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia tercatat 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebut karena kelelahan dan kecelakaan.