Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima SPDP Kasus Bachtiar Nasir, Kejagung Tunjuk 3 JPU Ikuti Perkembangan Penyidikan

Kompas.com - 10/05/2019, 10:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS).

"Penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan SPDP Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum Kejaksaan Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Perkembangan Terakhir dari Kasus Bachtiar Nasir di Tahun 2019

Mukri menuturkan Kejagung sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan penyidikan.

"Dan jajaran JAMPidum telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.

Dalam rilis tersebut, Bachtiar disebutkan dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Polisi Sebut Telah Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Bachtiar Nasir

Kemudian, Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan KUS.

Baca juga: Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Kompas TV Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu. Saat itu, Bachtiar Nasir yang masih menjabat sebagai Ketua GNPF MUI juga telah diperiksa polisi, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (8/5), Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa. #BachtiarNasir #GNPFMUI #PencucianUang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com