JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengkritik penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan "people power".
Sandiaga menilai, hal itu merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang menjerat para tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurut Sandiaga, proses penegakan hukum saat ini cenderung tajam terhadap para pengkritik dan pihak oposisi pemerintah.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dijerat Pasal Keonaran
Penegakan hukum yang ia anggap berat sebelah juga terjadi pada masa kampanye.
Sandiaga mengatakan, jika hal itu terus terjadi, maka masyarakat akan melihat bahwa para pendukung Prabowo-Sandiaga pasti akan terancam tindakan hukum.
"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur. Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.