JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca juga: Sejumlah Fakta soal Ketidakhadiran Bachtiar Nasir di Pemeriksaan Bareskrim
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2017, dengan Bachtiar masih berstatus sebagai saksi. Kasus itu kembali ramai di tahun 2019 ketika Bachtiar dipanggil sebagai tersangka.
Baca juga: Lewat Video, Bachtiar Nasir Katakan Kasusnya Mengandung Unsur Politis
Berikut perkembangan terbaru dari kasus yang menyandung Bachtiar:
1. Panggilan di Tahun 2019 adalah Pemanggilan Kedua sebagai Tersangka
Pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, Bachtiar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua untuk Bachtiar. Bukan panggilan pertama seperti informasi sebelumnya.
Baca juga: Layangkan Panggilan Ketiga, Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir pada 14 Mei 2019
Menurut dia, pemanggilan pertama Bachtiar sebagai tersangka dilakukan pada 2018.
"Jadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) sudah dipanggil dan diriksa sebagai saksi tahun 2017 dan melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dipanggil pertama 2018, 2019 tanggal 8 Mei," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka
Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi. Polisi pun menjadwalkan panggilan ketiga pada 14 Mei 2019.
2. Sejumlah Bukti yang Seret Bachtiar sebagai Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.