Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Masa Sidang V, DPR Prioritaskan 4 Rancangan Undang-Undang

Kompas.com - 08/05/2019, 16:29 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyebutkan, ada 4 Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas dalam pembahasan pada masa persidangan V ini.

Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Untuk target legislasi, saya fokus di 4 RUU yang saya bacakan tadi," ujar Bambang usai rapat paripurna.

Ada pun, RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Periode Masa Jabatan Akan Berakhir, Pimpinan DPR Ragu Target Prolegnas Tercapai

Masa sidang V akan berakhir pada 25 Juli 2019.

Bambang mengatakan, RUU lainnya akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Salah satu RUU yang pasti berjalan adalah RKUHP.

"Tetapi kita memberikan waktu kepada UU tersebut agar mendapat masukan dari masyarakat, dari LSM, dari pihak-pihak terkait, stakeholder, agar bisa lebih sempurna," kata Bambang.

Sementara itu, Bambang menjamin anggota DPR tetap akan maksimal menjalankan tugasnya di sisa periode ini.

Baca juga: ICJR: Ada 9 RUU dalam Prolegnas 2019 yang Perlu Diawasi Ketat

Meskipun, beberapa di antara mereka ada yang tidak lolos lagi menjadi anggota DPR periode berikutnya.

"Berdasarkan pengalaman 2014, tidak menghambat kawan-kawan yang tidak jadi, tetap semangat. Dulu RUU juga banyak kita selesaikan di akhir 2014 dan banyak terlibat juga anggota-anggota yang tidak masuk DPR lagi. Tetapi mereka tetap semangat menyelesaikan RUU," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com