Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Ada 9 RUU dalam Prolegnas 2019 yang Perlu Diawasi Ketat

Kompas.com - 30/10/2018, 15:45 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ada 9 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019 yang perlu diawasi secara ketat.

Menurut ICJR, ke-9 RUU tersebut berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut ICJR, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP. Kemudian, belum disepakatinya metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"Kami berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RKUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Bahas Rancangan KUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan KPK

Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan RKUHAP masih belum tersentuh sama sekali. DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

Ketiga, RUU Pemasyarakatan. Menurut ICJR, pangkal permasalahan Lembaga Pemasyarakatan adalah kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan.

Diperlukan penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodasi dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995, termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini.

Keempat, RUU Narkotika. Menurut ICJR, RUU Narkotika harus diletakkan dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dimana RUU Narkotika harus sinergi dengan kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, harus dapat dipastikan bahwa adanya dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan.

Kelima, UU tentang Penyadapan. DPR dan Pemerintah harus membuat aturan penyadapan, melalui satu instrumen pengaturan, yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum.

Keenam, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU Minol harus segera dipublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. Tujuannya agar dapat diberikan catatan dan masukan oleh masyarakat terkait ketentuan yang dapat menyebabkan overkriminalisasi.

"Salah satunya adalah mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," kata Anggara.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Ketujuh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS ini harus mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. DPR dan Pemerintah juga harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Kedelapan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tantangannya adalah bagaimana DPR dan Pemerintah harus menjamin kepentingan melindungi privasi warga negara dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data.

Terakhir, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Menurut ICJR, hal ini harus menjadi perhatian serius antara DPR dan Pemerintah dalam merumuskan Perubahan UU Ormas tersebut, agar dapat menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com