Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga RUU Ini Gagal Masuk Prolegnas, Diduga karena Minim Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 08/03/2018, 23:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga rancangan undang-undang (RUU) tidak masuk dalam program legislasi nasional diduga karena jumlah legislator perempuan minim di DPR.

"Tiga rancangan itu adalah rancangan perubahan UU tentang Perkawinan, UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan UU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender," kata Bendahara Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Suci Mayang Sari, di DPP PSI, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Kasus Pelakor Menjelang Hari Perempuan Internasional, Apa Artinya?)

Ia mengungkapkan, total perempuan di parlemen sekarang ini hanya ada 97 orang atau 17,5 persen dari total keseluruhan anggota parlemen yang mencapai 560 orang.

Angka tersebut jauh dari peraturan yang menyatakan parpol harus menyertakan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Namun, aturan-aturan tersebut tidak berdampak pada upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

"Pertama ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Tetap saja tidak ada efek yang signifikan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan," katanya.

(Baca juga: Menteri Agama: Perempuan Punya Kekuatan Cegah Korupsi)

Dia menyayangkan hal tersebut sebab hampir 49,75 persen dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta jiwa merupakan populasi perempuan.

Alhasil, pasal-pasal yang berkaitan dengan perempuan, hingga kini, belum dapat diperjuangkan. Misalnya, batasan usia menikah 16 tahun di Undang-undang tentang Perkawinan menyebabkan gagalnya program wajib belajar 12 tahun.

Batasan ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara ketujuh di dunia dengan perkawinan anak di bawah umur.

"Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga juga berkaitan dengan perempuan. Gagalnya rancangan ini disahkan adalah PRT entan terhadap eksploitasi, upah rendah, tindakan kekerasan dan lain-lainnya," ujar Suci.

(Baca juga: Sandiaga: 70 Persen Anggota OK OCE Perempuan)

Terakhir, gagalnya Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender juga berimplikasi pada munculnya aturan-aturan diskriminatif terhadap perempuan.

Suci mencatat aturan diskriminatif ke perempuan terdiri dari 124 perda yang menimbulkan kriminalisasi perempuan, 90 aturan tentang cara berpakaian, 35 aturan tentang jam malam bagi perempuan, serta 30 aturan tentang pemisahan ruang publik.

"Perda ini ada di 5 wilayah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Ini tantangan buat kita, harus cari cara agar diubah. Para perempuan harus masuk ke sistem ikut ke dalam," kata Suci.

Suci menilai keterwakilan perempuan di politik baik dari segi kuantitas dan kualitas diharapkan bisa mendukung kepentingan perempuan dan menghasilkan kebijakan dengan perspektif gender.

Kompas TV Jelang peringatan Hari Perempuan Internasional, UN Women bersama Indonesia Business Coalition For Women Empowerment, menggelar 'He For She' run 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com