Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Ada 9 RUU dalam Prolegnas 2019 yang Perlu Diawasi Ketat

Kompas.com - 30/10/2018, 15:45 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ada 9 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019 yang perlu diawasi secara ketat.

Menurut ICJR, ke-9 RUU tersebut berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut ICJR, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP. Kemudian, belum disepakatinya metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"Kami berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RKUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Bahas Rancangan KUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan KPK

Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan RKUHAP masih belum tersentuh sama sekali. DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

Ketiga, RUU Pemasyarakatan. Menurut ICJR, pangkal permasalahan Lembaga Pemasyarakatan adalah kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan.

Diperlukan penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodasi dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995, termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini.

Keempat, RUU Narkotika. Menurut ICJR, RUU Narkotika harus diletakkan dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dimana RUU Narkotika harus sinergi dengan kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, harus dapat dipastikan bahwa adanya dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan.

Kelima, UU tentang Penyadapan. DPR dan Pemerintah harus membuat aturan penyadapan, melalui satu instrumen pengaturan, yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum.

Keenam, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU Minol harus segera dipublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. Tujuannya agar dapat diberikan catatan dan masukan oleh masyarakat terkait ketentuan yang dapat menyebabkan overkriminalisasi.

"Salah satunya adalah mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," kata Anggara.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Ketujuh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS ini harus mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. DPR dan Pemerintah juga harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Kedelapan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tantangannya adalah bagaimana DPR dan Pemerintah harus menjamin kepentingan melindungi privasi warga negara dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data.

Terakhir, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Menurut ICJR, hal ini harus menjadi perhatian serius antara DPR dan Pemerintah dalam merumuskan Perubahan UU Ormas tersebut, agar dapat menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com