JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 456 orang. Sementara, 3.658 lainnya dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (7/5/2019).
"Jumlah penyelenggara pemilu wafat 456, sakit 3.658. Total 4.766 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Politisasi Gugurnya Petugas Pemilu
Petugas penyelenggara itu merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika dibandingkan data KPU pada Jumat (3/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 44 orang. Sedangkan yang sakit bertambah jadi 652 orang.
Para petugas penyelenggara pemilu ini sebagian besar mengalami kelelahan dan kecelakaan.
KPU memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPU Jabar Akan Buat Prasasti untuk Petugas Pemilu 2019 yang Wafat
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.