Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (7/5/2019).
"Jumlah penyelenggara pemilu wafat 456, sakit 3.658. Total 4.766 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Petugas penyelenggara itu merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika dibandingkan data KPU pada Jumat (3/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 44 orang. Sedangkan yang sakit bertambah jadi 652 orang.
Para petugas penyelenggara pemilu ini sebagian besar mengalami kelelahan dan kecelakaan.
KPU memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/13310691/update-456-petugas-pemilu-gugur-lebih-dari-3000-sakit