Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Hari Ini, Bachtiar Nasir Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri

Kompas.com - 08/05/2019, 07:55 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik berencana memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) hari ini, pukul 10.00 WIB.

Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyodi Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir

Menurut Dedi, penyidik telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Bachtiar. Apalagi, secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Kendati demikian, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal bukti-bukti yang menjerat Bachtiar. Ia pun meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan nantinya.

"Besok (hari ini) kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya besok (hari ini)," ujarnya.

Baca juga: Bachtiar Nasir Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Pengkritik, Tumpul ke Penjilat

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Prosedur Hukum

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Kompas TV Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Bachtiar Nasir dijadwalkan akan diperiksa Rabu (8/5/2019) esok. Kasus yang menjerat Bachtiar Nasir sudah disidik oleh penyidik Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri sejak Februari 2017 lalu. Bachtiar Nasir juga sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Kasus yang menjerat Bachtiar adalah dugaan pencucian uang dengan mengalihkan aset yayasan keadilan untuk semua ke kegiatan yang tidak seharusnya. Untuk itu Polri akan memeriksa Bachtiar Nasir, Rabu (8/5/2019) esok sebagai tersangka. Serta mengklarifikasi temuan penyidik. #BachtiarNasir #PencucianUang #BareskrimPolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com