JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat seorang kontraktor sekaligus pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar sebagai tersangka.
Muzni diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Yamin diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka
Muzni bersama pihak lain diduga menerima suap terkait paket pekerjaan pembangunan dua proyek infrastruktur.
1. Terkait proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dugaan suap yang diterima Muzni dan pihak lainnya diduga terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Tahun Anggaran 2018, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Masjid Agung dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar. Dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Diduga Terima Uang dan Barang Senilai Rp 460 Juta
Muzni diduga beberapa kali meminta uang ke Yamin baik secara langsung atau lewat perantara.
2. Muzni terima uang Rp 410 juta, Rp 60 juta untuk istri
Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta terkait paket pekerjaan Jembatan Ambayan.
"Diduga pemberian dari MYK (Yamin) pada MZ (Muzni) yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta, dalam rentang waktu April-Juni 2018," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra
Rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.