JAKARTA, KOMPAS.com - Momentum bulan Ramadhan sepatutnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan tercela.
Namun pada kenyataannya, masih ada penyelenggara negara di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjelang bulan Ramadhan atau ketika bulan Ramadhan berjalan.
Baca juga: Memasuki Ramadhan, MUI Minta Semua Pihak Kendalikan Diri Secara Politik
Hal ini yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangkap mereka atas perbuatannya yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Lantas siapa saja mereka yang pernah ditangkap KPK pada momentum Ramadhan?
1. Hakim PN Balikpapan Kayat
Tiga hari menjelang bulan Ramadhan di tahun 2019, KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, Jumat (3/5/2019).
Selain Kayat, KPK menangkap empat orang lainnya yang terdiri dari seorang panitera muda, dua pengacara, dan seorang swasta.
Baca juga: Tagih Uang Suap, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Gunakan Istilah Oleh-oleh
Akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kayat meminta fee Rp 500 juta apabila Sudarman ingin dibebaskan dari jeratan perkara pidana. Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Baca juga: OTT Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan oleh KPK, Ini Kronologinya
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikan Sudarman.
2. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Satu hari sebelum memasuki bulan Ramadhan di tahun 2018, KPK menggelar OTT di Bengkulu Selatan pada Selasa (15/5/2018) malam.
Dari operasi tersebut, KPK menangkap empat orang. Salah satunya adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Baca juga: KPK Ungkap 5 Proyek yang Menjerat Bupati Bengkulu Selatan dalam Dugaan Suap
Dirwan, istrinya Hendrati dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Juhari.
Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya, Saya Tidak Sangka
3. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
Hari ke-7 puasa tahun 2018, tepatnya Rabu (23/5/2018) silam, KPK menangkap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat bersama 9 orang lainnya dari unsur PNS, swasta dan konsultan. Saat itu KPK mengamankan uang sekitar Rp 400 juta.
Kamis (24/5/2018), ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca juga: Bupati Buton Selatan Didakwa Terima Suap Rp 578 Juta