Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Hasil Real Count KPU Semakin Stabil, Tunjukan Keunggulan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 29/04/2019, 11:33 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin stabil. Pada situs Situng KPU yang diakses pagi ini, data yang masuk sudah hampir 50 persen.

"Proses rekapitulasi manual secara berjenjang, semakin memastikan kemenangan paslon Jokowi-KH Ma'ruf Amin," ujar Hasto melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Data yang masuk mencapai 405.374 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut mencapai 49,84 persen.

Baca juga: Situng KPU Data 50,4 Persen, Prabowo-Sandiaga Unggul di 19 Kabupaten/Kota di Sulsel

Hasil Situng sementara ini menunjukan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul 56,19 persen. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 43,81 persen.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Keunggulan Jokowi-Ma'ruf sudah diprediksi melalui hasil quick count sebelumnya. Menurut Hasto, ini merupakan bukti bahwa quick count yang dilakukan lembaga survei kredibel jarang meleset.

Baca juga: Kata Mahasiswa Unhas soal Quick Count dan Real Count: Jangan Rusuh hingga Tunggu KPU

Sebab, quick count dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah tertentu. Selain itu data yang diambil merupakan data otentik yaitu dokumen C1.

"Hasilnya, kemenangan rakyat semakin mengukuhkan kepemimpinan Jokowi-KH Ma'ruf Amin dengan selisih suara diperkirakan lebih dari 18,5 juta suara," ujar Hasto.

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Emak-emak Labrak Gudang KPU Ditangkap di Rumah Mertua

 

Adapun, Situng bukan merupakan hasil resmi yang akan ditetapkan KPU. Situng hanya rujukan bagi publik untuk memantau proses rekapitulasi suara.

Situng juga berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat atas proses rekapitulasi suara. 

Masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan kesalahan entry data scan C1 ke Situng.

Kompas TV Batas waktu yang untuk melaksanakan pemilihan suara ulang selesai. Penetapan batas akhir melakukan pemungutan suara ulang telah sesuai dengan undang-undang pemilu. Sabtu 27 April, merupakan batas akhir pemungutan ulang suara berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman menyatakan pemungutan suara ulang merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan masalah, Arif berharap ketika PSU sudah berjalan permasalahan tidak kembali muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com