JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada kepolisian.
Empat akun itu diduga menyebarkan hoaks yang menyebutkan bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk menjadi dalang hitung cepat atau quick count palsu saat Pilpres 2019.
Tuduhan tersebut pun telah ia bantah.
"Empat akun ini menurut polisi relatif paling awal yang diduga menjadi pemicu munculnya hoaks yang menyebut saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi-televisi," kata Burhanuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2019).
"Dan disebutkan saya menerima Rp 450 miliar sebagai operasi post-truth dengan menggunakan quick count palsu untuk mengelabui publik," kata dia.
Baca juga: Polemik Setelah Quick Count, Adu Data TKN dan BPN hingga Tantangan Buka Dapur Penghitungan
Empat akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook, satu akun Twitter, dan satu laman Wordpress dengan pemilik anonim.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pelaporan LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.
Saat melaporkan dugaan tersebut, Burhanuddin juga menyerahkan satu CD berisi video pernyataannya perihal bahaya post-truth.
Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power
Video tersebut dikatakannya tidak sesuai dengan narasi yang disebarkan akun-akun tersebut.
Selain itu, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.