JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya pernah mengajukan permohonan anggaran asuransi untuk penyelenggara pemilu adhoc di tingkat bawah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, entah kenapa, permohonan tersebut tak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Padahal, permohonan ini disampaikan juga atas permintaan dari DPR.
"Bahwa tadinya kan kita diminta Komisi II (DPR RI) untuk membuat asuransi pada teman-teman penyelenggara di lapangan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Baca juga: KPU Usulkan Beri Santunan Rp 30-36 Juta ke Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia
"Tapi kemudian kita sudah ajukan ke Kemenkeu, nah entah bagaimana Kemenkeu nggak memproses. Dan pemilu sudah berjalan," sambungnya.
Perihal ini, rencananya bakal disampaikan KPU ke Kemenkeu dalam pertemuan besok, Selasa (23/4/2019).
"Mungkin nanti anggaran ini dari revisi-revisi beberapa anggaran kita, nanti Pak Sekjen (KPU) akan menjelaskan soal ini (ke Kemenkeu)," katanya.
Sebelumnya, KPU berencana memberikan santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Santuni Petugas KPPS yang Gugur
Besaran santunan masih akan dibahas KPU bersama Kemenkeu, Selasa (23/4/2019).
"Kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. besok direncanakan Sekjen akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Hingga Senin sore, KPU mencatat, 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 374 petugas KPPS sakit.
Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.