Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Serahkan 9 Prioritas HAM untuk Pemerintahan ke Depan

Kompas.com - 15/04/2019, 16:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International (AI) menyerahkan laporan sembilan agenda prioritas hak asasi manusia (HAM) terhadap perwakilan kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sembilan agenda itu ditujukan sebagai rencana aksi konkret yang harus dikerjakan pemerintah dan parlemen terpilih.

"Agenda HAM yang kami ajukan ini mengedepankan rencana aksi konkret yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan parlemen berikutnya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia," ujar peneliti AI Papang Hidayat di kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Komnas HAM Serukan Pemilu Damai

"Hal itu mengingat keadaan yang memburuk dialami oleh begitu banyak individu dalam empat setengah tahun terakhir," lanjutnya.

Berikut adalah 9 prioritas tersebut:

1. Menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM

AI melihat adanya penggunaan pemidanaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang ITE.

Alhasil, lanjutnya, pemidanaan tersebut sangat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat yang akhirnya berujung pada penahanan semata-mata karena menyampaikan pendapat atau aspirasi politik.

Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Kesetaraan bagi Pemilih Pemilu 2019

 

"Selain itu, AI juga telah mendokumentasikan beberapa kasus intimidasi, serangan, dan kriminalisasi yang tidak adil terhadap pembela HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ungkapnya.

2. Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan

Papang menuturkan, agama minoritas di Indonesia terus mengalami diskriminasi sistemik yang didasarkan pada undang-undang peraturan yang ada.

"Para penganut kepercayaan minoritas juga kerap mengalami serangan fisik dan penutupan tempat-tempat ibadah secara paksa oleh kelompok-kelompok kekerasan yang bertindak atas nama agama," ungkapnya kemudian.

3. Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan

Papang menyebutkan, AI terus menerima laporan tentang pelanggaran HAM yang serius oleh polisi dan militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan, serta penyiksaan.

Baca juga: Komnas HAM: Elite Parpol, Simpatisan, dan Pendukung Harap Jaga Ketenangan

 

Kemudian, lanjutnya, ada juga perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya selama penangkapan, interogasi, dan penahanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com