JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International (AI) menyerahkan laporan sembilan agenda prioritas hak asasi manusia (HAM) terhadap perwakilan kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sembilan agenda itu ditujukan sebagai rencana aksi konkret yang harus dikerjakan pemerintah dan parlemen terpilih.
"Agenda HAM yang kami ajukan ini mengedepankan rencana aksi konkret yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan parlemen berikutnya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia," ujar peneliti AI Papang Hidayat di kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Komnas HAM Serukan Pemilu Damai
"Hal itu mengingat keadaan yang memburuk dialami oleh begitu banyak individu dalam empat setengah tahun terakhir," lanjutnya.
Berikut adalah 9 prioritas tersebut:
1. Menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM
AI melihat adanya penggunaan pemidanaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang ITE.
Alhasil, lanjutnya, pemidanaan tersebut sangat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat yang akhirnya berujung pada penahanan semata-mata karena menyampaikan pendapat atau aspirasi politik.
Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Kesetaraan bagi Pemilih Pemilu 2019
"Selain itu, AI juga telah mendokumentasikan beberapa kasus intimidasi, serangan, dan kriminalisasi yang tidak adil terhadap pembela HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ungkapnya.
2. Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan
Papang menuturkan, agama minoritas di Indonesia terus mengalami diskriminasi sistemik yang didasarkan pada undang-undang peraturan yang ada.
"Para penganut kepercayaan minoritas juga kerap mengalami serangan fisik dan penutupan tempat-tempat ibadah secara paksa oleh kelompok-kelompok kekerasan yang bertindak atas nama agama," ungkapnya kemudian.
3. Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan
Papang menyebutkan, AI terus menerima laporan tentang pelanggaran HAM yang serius oleh polisi dan militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan, serta penyiksaan.
Baca juga: Komnas HAM: Elite Parpol, Simpatisan, dan Pendukung Harap Jaga Ketenangan
Kemudian, lanjutnya, ada juga perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya selama penangkapan, interogasi, dan penahanan.