Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemilih dalam Antrean Boleh Mencoblos Meski Sudah Lewat Pukul 13.00

Kompas.com - 15/04/2019, 14:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatalan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4/2019).

"Istilahnya kalau di restoran, last ordernya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minun tetap diperbolehkan," ujar Arief.

Baca juga: Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

"Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya," lanjut dia.

Arief menilai, hal ini perlu kembali ditegaskan karena masih ada pertanyaan seputar itu, baik dari panitia pemungutan suara di penjuru Indonesia, maupun dari pemilih.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi pemilih yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Menurut dia, kasus seperti ini terjadi di beberapa daerah pemilihan di luar negeri dan ramai dibincangkan di media sosial.

Baca juga: Meski TPS Belum Buka, WNI di Singapura Sudah Ramai Antre Mencoblos

"Oleh sebab itu, kami penyelenggara mengimbau kepada para pemilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari antrean, datanglah juga lebih awal," ujar Arief.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menambahkan, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, tepatnya Pasal 46.

Bunyinya sebagai berikut, "Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang, a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPT KPU, model C7. DPTb-KPU dan Model C7. DPK-KPU atau, b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7. DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU".

"Ini yang juga harus diperhatikan KPPS-nya. Jangan sampai nanti pukul 13.00, sudah setop. Padahal masih banyak yang antre," ujar Wiranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com