Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan

Kompas.com - 08/04/2019, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Pemilu 2019.

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis manapun, termasuk kampanye terbuka.

"Hasil pengawasan di lapangan memang yang paling dominan ditemukan kampanye rapat umum itu pelibatan anak-anak," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2019).

Meski begitu, Bawaslu tak menemukan adanya unsur eksploitasi pada anak. Mayoritas anak-anak hanya dibawa ke lokasi kampanye oleh orang tua mereka lantaran tak ada yang menjaga anak-anak di rumah.

Oleh karenanya, meski ada temuan pelibatan anak-anak, tak ada unsur pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Minta KPAI Aktif Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres

"Kalaupun mereka membawa anak itu, tidak melakukan yang mengarah bahwa mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk mmberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan," ujar Ratna.

"Jadi itu sudah hasil pengawasan, karena ditindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran," sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Tetapi, pada Pasal 280 huruf k disebutkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu menafsirkan, pasal itu melarang pelibatan anak saat menghadiri kampanye.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Cegah Pelibatan Anak dalam Politik, KPAI Undang Timses Capres-Cawapres

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Masa kampanye terbuka dimulai sejak 24 Maret 2019. Kampanye terbuka akan berakhir 13 April 2019 bersamaan dengan penutupan masa kampanye secara keseluruhan.

Selanjutnya, 14-16 April 2019 merupakan masa tenang. Sedangkan 17 April 2019 adalah hari pemungutan suara serentak yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Kompas TV Calon petahana Joko Widodo melanjutkan agenda kampanyenya di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang Selatan. Jokowi menerima deklarasi dukungan yang diberikan kepadanya oleh para pemuda, influencer dan penyandang disabilitas.<br /> #JokoWidodo #Kampanye #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com