JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengundang tim sukses dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, Senin (12/11/2018), untuk mencegah pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen partai pada 23 Juli 2018 untuk tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik.
"Kami undang kedua pihak agar punya komitmen yang sama dalam mencegah penyalahgunaan dalam bidang politik. Kerentanan itu ada, laporan kasusnya sudah ada di KPAI," kata Ketua KPAI Susanto saat memberikan pernyataan pers di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Tim Jokowi Akan Datangi KPAI Terkait Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres
Anggota KPAI Jasra Putra menambahkan, KPAI sudah membuka 6 posko pengaduan tentang dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam politik.
Pelaporan tersebut sedang diproses oleh KPAI dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sabtu besok kami akan membicarakan kembali dengan lembaga-lembaga terkait. Sudah ada kerja sama juga yang yang telah disepakati. Kami akan pantau terus," ujar Jasra.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Minta KPAI Aktif Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres
Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan memproses semua laporan yang masuk.
Akan tetapi, kewenangan tetap ada di Bawaslu yang memiliki otoritas dalam menindak pelanggaran pemilu.
"Kewenangan ada di Bawaslu. KPAI akan terus melakukan pengawasan. Semua tentu diproses dan kami selalu respons setiap aduan," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.