Pencabutan PP tentang Pengupahan dan penghapusan sistem outsourcing menjadi tuntutan yang kerap disuarakan kelompok buruh saat peringatan Hari Buruh Sedunia, setiap 1 Mei.
Peraturan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo itu mengatur soal formulasi pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Iqbal menjelasan, mayoritas buruh menolak PP tentang pengupahan sebab peraturan itu hanya mengatur 60 item kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara kelompok buruh ingin ada 84 item KHL.
"Pak Prabowo akan hapus itu bahkan sesuai mekanisme nanti melalui menaker KHL (Keburuhan Hidup Layak) akan ditingkatkan. Dari 60 item (KHL) jadi 84 item. Itu memang tuntutan buruh," kata Iqbal.
"Kedua, penghapusan sistem outsourcing. Ada itu di sepulturanya. Jelas dan diumumkan oleh Pak Prabowo," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.