JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak surat dari Istana Kepresidenan yang meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tak memuat nama Oesman Sapta Odang (OSO).
KPU memastikan, nama OSO tak ada di surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
"Nggak ada (nama OSO di surat suara)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Jokowi Kirim Surat agar OSO Disahkan Jadi Caleg DPD, KPU Menolak
Menurut Hasyim, pihaknya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Masalahnya bukan soal cetak mencetak (surat suara), masalahnya itu adalah putusan MK itu. Bahwa pengurus partai politik itu dilarang menjadi calon DPD," ujar Hasyim.
"Kemudian ada putusan berikutnya, kalau tidak mau melaksanakan putusan MK itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," sambungnya.
Hasyim menegaskan, pihaknya semata-mata hanya menjalankan putusan MK.
Baca juga: Tolak Diintervensi soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden Jokowi
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT
Menyikapi putusan tersebut, KPU meminta yang bersangkutan mundur dari Ketua Umum Partai Hanura sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.
Hingga saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.