JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah aturan pemilu.
KPU segera menerbitkan surat edaran untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Secara teknis, putusan MK itu akan dituangkan ke dalam surat edaran, sambil memproses revisi peraturan KPU (PKPU)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Menurut Pramono, surat edaran akan memberikan penjelasan teknis sesuai putusan MK.
Baca juga: Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU
Pertama, mengatur batas akhir pendataan pemilih selama 7 hari sebelum pemilihan. Namun, hal itu terbatas pada empat kondisi, yakni karena sakit, bencana alam, karena menjadi tahanan tindak pidana, atau karena sedang menjalankan tugas atau ikatan dinas.
Selain itu, MK juga memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.
Surat ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami batasi hanya dinas yang menangani kependudukan yang mengeluarkan surat," kata Pramono.
Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019
Salah satu yang akan diatur dalam surat edaran itu adalah putusan MK yang menilai bahwa pemungutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00.
MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.
"Mudah-mudahan surat edaran ini dapat segera kami sebarluaskan kepada KPU di kabupaten, kota, sampai ke PPS-nya. Kami upayakan hari ini bisa keluar, setidak-tidaknya besok," kata Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.