Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Putusan MK, Ini Instruksi Kemendagri ke Daerah

Kompas.com - 29/03/2019, 13:33 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan yang dimaksud terkait penggunaan surat keterangan (suket) sebagai dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019.

"Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Menurut Tjahjo, Zudan sudah melaporkan perihal penerbitan surat edaran untuk mempercepat perekaman e-KTP.

Baca juga: MK Putuskan Suket Bisa Dipakai Nyoblos, KPU Diingatkan Sesuaikan Peraturan

Surat edaran tersebut bernomor 471.13/2518/Dukcapil dan tertanggal Kamis, 28 Maret 2019.

Melalui surat tersebut, Zudan meminta para kepala daerah memerintahkan jajarannya meningkatkan layanan perekaman termasuk pada akhir pekan dan hari libur.

Ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota juga melakukan pelayanan di hari pencoblosan, pada 17 April 2019.

"Pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan," seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Zudan juga menginstruksikan jajarannya melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke daerah yang sulit dijangkau, seperti sekolah, lapas, rutan, panti, dan rumah sakit.

Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP

Selain itu, ia meminta agar suket diterbitkan bagi mereka yang sudah melakukan perekaman.

Sementara, pencetakan juga diminta segera dilakukan bagi e-KTP yang telah menyandang status Print Ready Record (PRR).

Terakhir, Zudan juga menginstruksikan agar gubernur memastikan instruksi tersebut dilaksanakan.

"Selanjutnya, surat edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya," seperti petikan dari surat edaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com