JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud terkait penggunaan surat keterangan (suket) sebagai dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019.
"Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Menurut Tjahjo, Zudan sudah melaporkan perihal penerbitan surat edaran untuk mempercepat perekaman e-KTP.
Baca juga: MK Putuskan Suket Bisa Dipakai Nyoblos, KPU Diingatkan Sesuaikan Peraturan
Surat edaran tersebut bernomor 471.13/2518/Dukcapil dan tertanggal Kamis, 28 Maret 2019.
Melalui surat tersebut, Zudan meminta para kepala daerah memerintahkan jajarannya meningkatkan layanan perekaman termasuk pada akhir pekan dan hari libur.
Ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota juga melakukan pelayanan di hari pencoblosan, pada 17 April 2019.
"Pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan," seperti dikutip dari surat edaran tersebut.
Zudan juga menginstruksikan jajarannya melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke daerah yang sulit dijangkau, seperti sekolah, lapas, rutan, panti, dan rumah sakit.
Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP
Selain itu, ia meminta agar suket diterbitkan bagi mereka yang sudah melakukan perekaman.
Sementara, pencetakan juga diminta segera dilakukan bagi e-KTP yang telah menyandang status Print Ready Record (PRR).
Terakhir, Zudan juga menginstruksikan agar gubernur memastikan instruksi tersebut dilaksanakan.
"Selanjutnya, surat edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya," seperti petikan dari surat edaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.