JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.
"Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka kita mengusulkan ada perubahan beberapa hal penting," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan di depan seluruh peserta rapat paripurna.
Baca juga: Ibadah Haji Indonesia, Pergerakan Masyarakat Sipil Terbesar yang Tertata
Menurut Ali, ada 12 poin penting yang kini diatur dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Mulai dari ketentuan mengenai prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, penyidikan tentang adanya dugaan tidak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh hingga pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang melakukan penipuan.
Berikut 12 poin penting tersebut:
1. Prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, mendapatkan priotitas utama untuk keberangkatan.
2. Perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.
3. Hak jemaah haji dalam hal kursi keberangkatan tidak hilang. Sebab adanya aturan pelimpahan kursi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan, berhak melunasi DP pada tahun berjalan, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.
4. Pelimpahan kursi jemaah haji dalam daftar tunggu atau waiting list yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudra kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.