Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Tahun Dibahas, DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kompas.com - 28/03/2019, 17:16 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU ini disahkan setelah melewati proses pembahasan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah selama tiga tahun.

Pada 2016 lalu, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh digagas untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sesuai mandat yang telah diberikan kepada komisi VIII oleh pimpinan DPR sejak tahun 2016 lalu, maka sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulilah pada saat sekarang dapat disepakati secara bersama-sama," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 113 Triliun dari Total 4,1 Juta Jemaah

Ali mengatakan, perubahan UU tersebut merupakan cara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Beberapa hal yang diatur antara lain, prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun.

Ada pula ketentuan yang mengatur perlindungan dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

Kemudian, UU itu juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

Sebab, Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Baca juga: Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

"UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah bagian dari cara dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini kita peroleh antara lain semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji, sampai kuartal sekarang mencapai 4 juta orang waiting list untuk jemaah haji," kata Ali.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Ia berharap UU itu nantinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umroh serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat bersyukur bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup serius, akhirnya pembahasan Rancangan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah sampai pada tahap sidang paripurna pada hari ini," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com