Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2019, 17:16 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU ini disahkan setelah melewati proses pembahasan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah selama tiga tahun.

Pada 2016 lalu, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh digagas untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sesuai mandat yang telah diberikan kepada komisi VIII oleh pimpinan DPR sejak tahun 2016 lalu, maka sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulilah pada saat sekarang dapat disepakati secara bersama-sama," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 113 Triliun dari Total 4,1 Juta Jemaah

Ali mengatakan, perubahan UU tersebut merupakan cara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Beberapa hal yang diatur antara lain, prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun.

Ada pula ketentuan yang mengatur perlindungan dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

Kemudian, UU itu juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

Sebab, Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Baca juga: Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

"UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah bagian dari cara dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini kita peroleh antara lain semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji, sampai kuartal sekarang mencapai 4 juta orang waiting list untuk jemaah haji," kata Ali.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Ia berharap UU itu nantinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umroh serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat bersyukur bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup serius, akhirnya pembahasan Rancangan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah sampai pada tahap sidang paripurna pada hari ini," ujar Lukman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Nasional
Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Nasional
Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Nasional
Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Nasional
Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Nasional
Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

[POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

Nasional
Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Jelang Debat, Ganjar-Mahfud Batasi Kampanye Keliling Daerah

Nasional
Andika Perkasa Jadi 'Coach' Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Andika Perkasa Jadi "Coach" Ganjar-Mahfud Hadapi Debat Tema Pertahanan

Nasional
Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Nasional
Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat 'Briefing' Jelang Debat Capres-Cawapres

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat "Briefing" Jelang Debat Capres-Cawapres

Nasional
Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com