Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?

Kompas.com - 26/09/2017, 14:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, seorang warga bernama Muhammad Soleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan keuangan haji.

Salah satu yang disinggung dalam permohonan Soleh terkait besarnya setoran awal atau DP yang jumlahnya sekitar Rp 25 juta.

Sebab, negara lain seperti Malaysia hanya sekitar Rp 4 juta.

Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan setoran awal yang jumlahnya terbilang cukup besar tersebut?

Dalam sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyampaikan, pemerintah perlu memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji.

Baca: Daftar Poin Penting Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Jadi Sorotan Kemenag

Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik secara keseluruhan.

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar.

Ia mengatakan, besaran setoran awal yang terlalu rendah memudahkan masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji membatalkan komitmennya untuk berangkat haji.

Hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

Bahkan, lanjut dia, dengan setoran awal yang sudah ditetapkan saat ini, volume pembatalan keberangkatan haji oleh calon jemaah haji masih tinggi.

"BPIH yang sangat rendah justru dapat memperpanjang daftar tunggu. Sehingga menimbulkan kekacauan, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum karena penyelesaian ibadah haji diperlukan perencanaan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata dia.

Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apapun ada risiko kerugian.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com