JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta masing-masing instansi pemerintahan segeri memberi sanksi kepada ASN yang terbukti tak netral selama masa kampanye Pemilu 2019.
Ia mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menyusun regulasi terkait ketidaknetralan ASN.
Sementara, implementasi pemberian sanksi menjadi wilayah masing-masing instansi. Ia mendorong agar ASN yang tak netral segera diberikan sanksi seba sudah ada datanya di Komisi ASN (KASN).
Baca juga: Menurut Fadli, Pelaporan Harta Kekayaan Politisi Tak Bisa Disamakan dengan ASN
"Oleh karenanya, kepada para pimpinannya yang sudah terindikasi itu, yang sudah didata oleh KASN, silakan diberikan langkah-langkah punishment kepada yang bersangkutan. Kan sudah ada datanya. Sudah ada aturannya," ujar Syafruddin saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Punishment-nya itu masing-masing. Pemimpinnya, menterinya, sekjennya, gubernurnya, kepala daerahnya, bupatinya, silakan. Laksanakan itu," lanjut dia.
Ia menyebutkan, aturan yang disusun kementeriannya sudah sesuai dengan arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Jelang Kampanye Rapat Umum, Mendagri Pastikan ASN, TNI, dan Polri Netral
Syafruddin menilai, selama ini sanksi yang diberikan kepada ASN yang tak netral sudah tegas.
Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019.
"Saya rasa tegas sih. Saya rasa tegas. ASN harus netral di dalam pemilu. Sudah ada aturannya. Kalau etika kelembagaan, sampai menjurus kepada aturan-aturan yang diatur oleh Bawaslu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.